HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid serta beberapa lokasi lainnya pada Kamis (6/11/2025). Salah satu barang bukti elektronik berupa CCTV.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Dalam penggeledahan tersebut, diantaranya penyidik menyita CCTV,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (7/11/2025).
Sayangnya, Budi tak merinci dari lokasi mana CCTV itu diamankan. Yang jelas, penggeledahan ini dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang menjerat Wahid.
“Selanjutnya Penyidik akan mengekstrasi dan menganalisis barbuk-barbuk tersebut,” ucap Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Ketiga tersangka itu yakni, Gubernur Riau Abdul Wahid; M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; serta Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.
Para tersangka disangka melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan KPK.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November. Adapun kasus ini bermula saat adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Diduga ada kesanggupan pemberian fee yang sebesar 2,5 persen yang kemudian dibahas di sebuah kafe di kawasan Kota Pekanbaru, Riau. Pembahasan dilakukan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP bersama enam UPT.
Ferry kemudian menyampaikan hasil pertemuan itu kepada M. Arief selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan representatif Abdul Wahid. Arief kemudian minta sebesar 5 persen atau sebesar Rp 7 miliar dan mengancam akan mencopot Kepala UPT yang tak menyetor. Kemudian terjadi penyerahan uang dalam beberapa tahap.



