Prof Romli Nilai Prabowo Komitmen Berantas Mafia dan Koruptor
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Hal ini dilihat dari bagaimana Prabowo memerintahkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam hal bersih-bersih koruptor di lingkungan Kementerian Keuangan.
Tidak hanya di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti Direktorat Bea Cukai maupun Direktorat Pajak. Akan tetapi menyasar ke berbagai lini, hingga ke pemerintahan daerah yang berkaitan dengan sektor keuangan.
"Pernyataan Presiden Prabowo Subianto tidaklah main-main terbukti dengan memberikan perintah kepada Menteri Keuangan Purbaya Sadewa untuk memberantas kegiatan ilegal terutama oleh aparatur Bea Cukai, perpajakan dan pengusaha hitam atau oligarkhi yang selalu melakukan intervensi dan menjual pengaruhnya kepada aparatur pelaksana pemerintahan baik di Pusat maupun di Daerah-daerah," kata Prof Romli dalam siaran persnya yang diterima Holopis.com, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, persoalan korupsi yang dijalankan oleh sindikasi dan mafia memang sudah terlalu lama tumbuh subur di Indonesia. Bahkan mereka telah menginvasi ke berbagai lini struktur pemerintahan dan negara.
"Kegiatan mafia tidak dapat dicegah atau diatasi oleh aparatur penegak hukum, berhubung selalu memperoleh perlindungan dari pejabat-pejabat pemerintahan, legislative dan aparatur TNI/Polri," ujarnya.
Bahkan Prof Romli pun menyinggung mafia yang berpusat di Italia. Ia menyebut jika mereka memiliki jaringan internasional yang luas dan dikenal merupakan suatu organisasi yang bergerak dalam kejahatan yang bersifat transnasional seperti pencucian uang (money-laundering), perjudian online, kejahatan keuangan dan perbankan serta memiliki pengaruh dan berkawan karib dengan pejabat pemerintah terutama oknum aparatur hukum.
Begitupula mafia di masyarakat urban di Indonesia; tampak persamaannya dalam aktivitas ilegal yang terjadi dan dipastikan terdapat kompensasi timbal balik antara keduanya, jasa dan uang jasa yang mengalir dari mafia kepada para pelindungnya setiap bulan.
"Tidak dapat disangkal dan telah terbukti dari hasil pengungkapan organisasi mafia di Italia, Columbia dan Venexuela," tutur Prof Romli.
Diterangkan Prof Romli, bahwa fenomena mafia di Indonesia memang semakin marah. Persaingan dalam aktivitas bisnis dan dunia usaha pada umumnya termasuk kegiatan impor dan ekspor serta dalam bidang kepabeanan dan perpajakan.
Menurutnya, hal ini yang akhirnya membuat kegiatan ilegal mafia telah memberikan keuntungan ribuan trilyun jika terjadi selama 78 (tujuh puluh delapan tahun) lamanya. Maka tak heran ketika semua keuntungan yang didapat tersebut bisa digunakan untuk mempengaruhi struktur dan mekanisme organisasi pemerintah suatu negara.
Maka dari itu, akan sangat masuk akal ketika sosok Prabowo Subianto yang senantiasa menjaga integritas dan jiwa patriotisme yang tinggi geram dengan maraknya korupsi di Indonesia, dan sangat ingin melakukan pemberantasan secara masif.
Dalam aspek itu, Prof Romli sangat mendorong agar para koruptor dilakukan penanganan super ekstra. Tidak hanya sekadar dihukum penjara, akan tetapi dirampas asetnya, dan dimiskinkan sebagai bagian dari tindakan tegas negara atas perilaku koruptif orang-orang berwenang.
"Jika ditarik mundur ke era orde baru, maka kegiatan ilegal mafia teroganisasi ini dapat digolongkan sebagai kegiatan subversif atau insubordinasi terhadap pemerintah/negara, dan pelaku-pelakunya dapat diancam hukuman mati serta harta kekayaannya dirampas untuk negara tanpa tersisa, baik melalui UU TPPU atau UU Perampasan Aset Tindak Pidana," papar Prof Romli.
Lembaga Penegak Hukum Harus Berintegritas
Untuk mengaktualisasinya, ia pun berharap agar lembaga penegak hukum yang independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga pengawas kinerja kepolisian serta kejaksaan dibentuk dengan tujuan menjaga agar lembaga penegak hukum tersebut bekerja secara profesional dan bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada negara.
"Keluhan masyarakat terhadap kinerja lembaga penegak hukum termasuk Hakim telah sering kita dengar akan tetapi praktik penegakan hukum tetapi jalan ditempat seolah tidak pernah terjadi sesuatu yang meresahkan masyarakat luas," terangnya.
Ditambah lagi, banyaknya laporan dan pengaduan masyarakat kepada kepolisian pada level Polsek atau Polres/Polresta/Polrestabes, sering tidak dilayani dengan sebaiknya dan bahkan sering terjadi pelapor kemudian dittetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau penghinaan.
Lika-liku penegakan hukum dalam praktik di indonesia tampak ganjil; pelapor pencemaran nama baik ditetapkan sebagai tersangka atas dasar laporan terlapor terhadapnya; korban pencurian harta benda harus “menebus” hartanya dengan imbalan sejumlah uang; pelaku tindak pidana termasuk korupsi dilaporkan sebagai pencucian uang yang menurut UU dimungkinkan akan tetapi tanpa kejelasan mengenai tindak pidana asal (predicate offense) juga masih dapat dilaporkan dan ditindak-lanjuti sekalipun menurut UU TPUU harus didasarkan indikasi hasil tindak pidana.
Selain itu, Prof Romli juga menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan di setiap daerah tentu dapat dipastikan para pejebat pemerintah daerah setempat telah mengetahui dan memberikan izin penambangan, akan tetapi di suatu saat kemudian penambang berizin dapat ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelanggaran UU Kehutanan, Lingkungan Hidup dan UU Pertambangan Keterlibatan pejabat pemerintah daerah dan dinas-dinas di lingkungan pemerinitah daerah yang notabene perwakilan pemerintah pusat dipastikan menegetahui perkembangan pengelolaan pertambangan di wilayahnya akan tetapi tidak mencegah atau mengambil langkah-langkah untuk membawa masalah tesebut ke jalur hukum.
Mengetahui tetapi tidak mengambil langkah untuk mengatasi sama saja dengan secara dengan sengaja membiarkan penambangan terjadi secara melawan hukum. Maka dari itu, ia sangat memahami bagaimana kerasnya Presiden Prabowo Subianto dalam menggaungkan perang melawan koruptor dan perusak lingkungan itu.
"Sungguh dapat dipahami jika Presiden Prabowo Subianto bertekad membasmi kegiatan ilegal di segala bidang kehidupan termasuk lingkungan hidup dan sumber daya alam," pungkas Prof Romli.