Didik menjelaskan, penetapan status hukum Prof. Karta baru bisa dipastikan setelah gelar perkara dilakukan.
“Masih menunggu gelar perkara. Setelah pelaksanaan gelar nanti, baru akan ditetapkan statusnya, apakah naik dari lidik ke sidik, dan apakah sudah bisa ditetapkan tersangka atau belum,” jelasnya.
Selain laporan terhadap Rektor nonaktif sementara itu, Didik juga membenarkan adanya laporan balik yang dilayangkan Prof. Karta terhadap pihak pelapor dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Semua laporan yang masuk, baik dari pihak pertama maupun pihak kedua, tetap ditindaklanjuti. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” pungkasnya.
Sebelumnya, Prof. Karta Jayadi resmi berstatus rektor nonaktif sementara setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdikti Saintek) menunjuk Prof. Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM.
- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.
Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
💬 Memuat kolom komentar Facebook...

