Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor UNM Rampung

16 Shares

‎Didik menjelaskan, penetapan status hukum Prof. Karta baru bisa dipastikan setelah gelar perkara dilakukan.

‎“Masih menunggu gelar perkara. Setelah pelaksanaan gelar nanti, baru akan ditetapkan statusnya, apakah naik dari lidik ke sidik, dan apakah sudah bisa ditetapkan tersangka atau belum,” jelasnya.

‎Selain laporan terhadap Rektor nonaktif sementara itu, Didik juga membenarkan adanya laporan balik yang dilayangkan Prof. Karta terhadap pihak pelapor dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

‎“Semua laporan yang masuk, baik dari pihak pertama maupun pihak kedua, tetap ditindaklanjuti. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” pungkasnya.

‎Sebelumnya, Prof. Karta Jayadi resmi berstatus rektor nonaktif sementara setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdikti Saintek) menunjuk Prof. Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
16 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru