KPK Buka Penyidikan Baru soal Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Pertamina


Oleh : Muhammad Ibnu Idris

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara terkait pengadaan minyak mentah di Pertamina. Kini mereka telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode 2009–2015.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, langkah ini adalah pengembangan dari dua perkara yang telah diusut KPK sebelumnya. Adapun perkara pertama yakni penyidikan kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, yang menjerat eks Direktur Pengolahan PT Pertamina, yang juga pernah menjadi Komisaris Petral, Chrisna Damayanto.

Sedangkan perkara kedua yakni pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral periode 2012–2014, yang sebelumnya telah menjerat eks Direktur Petral, Bambang Irianto (BI), sebagai tersangka.

"Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 sampai dengan 2015," kata Budi kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Budi menjelaskan, penyidikan baru ini fokus pada dugaan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan kerugian negara ini.

Selain Chrisna Damayanto, dalam penyidikan kasus suap katalis KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya pada Juli 2025, yakni

Gunardi Wantjik (Direktur PT Melanton Pratama), Frederick Aldo Gunardi, dan Alvin Pradipta Adiyota.

KPK juga telah menyita uang sebesar Rp 1,3 miliar dari developer Muhammad Aufar Hutapea, mantan suami aktris Olla Ramlan.

Sedangkan kasus awal yang menjerat Bambang Irianto terkait suap perdagangan minyak, yang diumumkan sejak 2019, masih terus bergulir.

Tampilan Utama
/