Ia menduga Polisi sengaja menggunakan pasal di KUHP hanya agar kedua pentolan AMPB tersebut dapat dijebloskan ke dalam penjara setelah menentant keras kepemimpinan Bupati Pati Sudewo.
“Agak aneh penerapan pasal itu. Seharusnya dijerat pasal UU lalu lintas tapi pakai pasal KUHP yang ancaman mencapai 9 tahun. Kami (duga) agar mereka bisa ditahan,” bebernya.
Ia menilai penggunaan pasal KUHP dalam kasus ini tidak sesuai dengan prinsip hukum.
“Menurut saya agak aneh. Dalam ketentuan hukum, kalau misal mempersoalkan tindakan teman-teman itu yang memblokir jalan, itu berlaku ketentuan UU Lalu Lintas (yang ancaman hukumannya lebih ringan),” kata Gulo.
- Advertisement -

