Duo Pentolan AMPB Teguh dan Botok Pati Ditahan Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara

29 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok Pati saat ini ditahan di Polda Jateng usai ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya terancam 9 tahun penjara.

Teguh dan Botok menjadi tersangka usai nekat memblokir Jalan Pantura Pati-Rembang setelah menggelar demo pengawalan sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

- Advertisement -

Mereka kesal lantaran Bupati Pati Sudewo gagal dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jumat (31/10/2025) lalu.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan pihaknya menjerat keduanya dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum.

- Advertisement -

”Dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi berdasarkan keterangan tertulisnya, Minggu (2/11/2025).

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

”Serta Pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama. Proses penyidikan meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan,” ungkap dia.

Dalam perkembangan terbaru, perkara ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementata itu, Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo, membenarkan bahwa Supriyono dan Teguh telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, betul. Mas Botok dan Mas Teguh ditangkap sejak kemarin malam dan malam ini tadi dikeluarkan surat penahanan setelah itu dibawa ke Polda. Penanganan perkara dialihkan ke sana,” jelas Gulo melalui pesan singkat.

Menurut Gulo, keduanya dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana menghalangi jalan umum dan menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
29 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru