Masih dalam Proses, Menko Airlangga Sebut Perpres Ojol Bakal Atur Fasilitas untuk Driver


Oleh : Maria Hermina

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol) hingga kini masih dalam proses.

Hal ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Rabu (29/10/2025).

“Tadi tidak dibahas, tetapi itu sedang diproses,”  dikutip Holopis.com dari Youtube Sekretariat Presiden pada Kamis (30/10/2025).

Airlangga mengatakan bahwa meski kini pemerintah sudah mengatur terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), namun teknisnya akan lebih rinci diatur dalam Perpres Ojol.

Dijelaskan Airlangga, Perpres Ojol nantinya akan mengatur terkait fasilitas yang diperoleh bagi para pengemudi ojol.

“Fasilitas kemanfaatan untuk driver yang sekarang kita sudah berikan seperti fasilitas JKK, JKM. Nanti ada hal-hal lain yang teknis” ujarnya.

Meski begitu, dia mengatakan bahwa nantinya dalam Perpres Ojol tersebut tidak akan mengatur mengenai tarif maupun status mitra ojol.

Tampilan Utama