Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa aktif SIM sudah lewat bahkan hanya satu hari—pemilik wajib membuat SIM baru di Satpas sesuai ketentuan.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi.
Dengan adanya layanan keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa antre panjang di kantor pelayanan.
- Advertisement -

