Oknum Polisi di Makassar Dipecat Usai 6 Bulan Bolos Tugas

44 Shares

HOLOPIS.COM,, MAKASSAR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhentikan Bripka Teguh Sutrisno (NRP 84020076) dari anggota kepolisian.

Pemberhentian Bripka Teguh berlangsung dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin, (27/10), di Lapangan Apel Mapolrestabes Makassar.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, langkah itu sejalan dengan keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor P/317/V/2025, yang menyatakan Bripka Teguh terbukti sah meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Januari 2024 atau selama enam bulan berturut-turut.

Pelanggaran tersebut masuk kategori berat sebagaimana diatur dalam PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

- Advertisement -

Adapun keputusan pemberhentian ini berlaku mulai 31 Mei 2025, dan ditetapkan di Makassar pada 15 Mei 2025 serta ditandatangani Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Rusdi Hartono.

Arya Perdana membenarkan bahwa yang bersangkutan diketahui sudah tidak pernah masuk dinas sejak tahun 2023.

“PTDH ini dilaksanakan karena ada personil Polrestabes yang melakukan pelanggaran secara etika tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari,”ucap Arya.

“Itu sudah kejadian dari tahun 2023 dan diketahui tahun 2024. Selama 6 bulan tidak masuk sama sekali. Sehingga diputuskan melalui sidang yang bersangkutan harus di-PTDH,” tambahnya.

Arya mengingatkan, setiap anggota Polri memikul tanggung jawab berlapis yang tidak dapat diabaikan.

Sehingga ia berharap seluruh anggota kepolisian dapat menjalankan kewajiban tanggung jawab tersebut.

“Personil kan dalam tugasnya masing-masing itu mempunyai tanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan juga kepada masyarakat. Sehingga diharapkan seluruh personil dari anggota yang ada di Polrestabes ini itu dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” pesannya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
44 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis