Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro, Ini Alasannya

15 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen Rismansyah.

Alasan yang digunakan hakim tunggal tersebut asalah, karena berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan oleh penyidik sangat relevan, sehingga permohonan Delpedro akhirnya ditolak.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Menimbang bahwa Termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara a quo yang dilakukan Termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2025. Selanjutnya, Termohon melakukan gelar perkara pada tanggal 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” kata hakim Sulistiyanto Rochmad Budiharto di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Selain karena faktor keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon relevan, hakim mengatakan termohon telah melalukan prosedur hukum yang benar, salah satunya adalah penerbitan pemberitahuan penangkapan kepada pihak pemohon.

- Advertisement -

“Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat T96 diketahui Pemohon menolak penandatanganan berita acara penangkapan Termohon. Menimbang dari surat bukti T97 diketahui Termohon telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Pemohon kepada keluarganya. Menimbang bahwa barang bukti surat T98 sampai dengan 102 menunjukkan bahwa Termohon telah melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh izin dari pengadilan negeri,” ujarnya.

Hakim menyatakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro yang dilakukan Polda Metro dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hakim menyatakan dua alat bukti yang dimiliki Polda Metro untuk menetapkan Delpedro sebagai tersangka adalah sah.

“Menimbang bahwa dalam perolehan alat bukti yang dilakukan oleh petugas yang berwenang dan dilakukan sebagaimana aturan yang mengaturnya, maka terhadap alat bukti yang diperoleh oleh Termohon tersebut di atas adalah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP,” terang hakim.

Atas dasar itu semua, hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto pun menyatakan atas keyakinan dan pertimbangan hakim, permohonan praperadilan Delpedro akhirnya ditolak.

“Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo yakni penetapan tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan hukum, oleh karenanya cukup beralasan untuk menolak permohonan Pemohon dalam petitum angka dua,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
15 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis