Panitia Mukota IV Kadin Tangsel Didesak Diskualifikasi 132 Calon Peserta Yang Cacat Administratif


Oleh : Ronald Steven

HOLOPIS COM, JAKARTA - Panitia Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri Kota Tangerang Selatan (Kadin Tangsel) diminta untuk melakukan verifikasi ulang kepada publik soal peserta Mukota IV.

Hal tersebut disampaikan Dodi Prasetya Azhari sebagai Ketua Timses dari Calon Ketua Kadin Tangsel Abdul Rahman, yang lebih dikenal dengan nama Arnovi.

"Menurut kami, panitia tidak pernah melakukan verifikasi secara serius, dan telah melakukan pembohongan dengan memberikan keterangan kepada publik bahwa calon peserta berjumlah 890 tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu secara transparan dan sesuai aturan," ungkap Dodi kepada wartawan seperti dikutip Holopis.com.

Bahkan sebelumnya Panitia, tanggal 22 Oktober 2025 telah mengumumkan secara resmi bahwa total peserta yang terverifikasi dan berhak ikut Mukota adalah 819 orang, dengan catatan 7 di antaranya terdaftar ganda. Pengumuman hasil verifikasi tersebut juga telah dimuat di portal berita media media online.

Dodi mengatakan selama hari Rabu malam 22 Oktober 2025 hingga Jumat 24 Oktober 2025 Pukul 06.00 WIB, telah selesai dilaksanakan Verifikasi Ulang Calon Peserta MUKOTA Kadin Kota Tangsel di Kantor Kadin Banten.

Dalam hasil verifikasi tersebut, Dodi mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan berbagai bukti temuan yang berkaitan.

"Kita menemukan 18 Perusahaan Berskala Mikro yang tidak berhak mengikuti Mukota. Kita juga menemukan 3 KTA terdaftar bukan milik KTA Kadin Kota Tangerang Selatan," bebernya.

Dody menambahkan, selain itu ada 7 berkas yang sudah terdata namun tidak ditemukan Keberadaan Berkas Fisiknya.

"Ada 2 Berkas (Dokumen) yang belum sempat terdata sebagai peserta MUKOTA KADIN Kota Tangerang Selatan, namun berkas dalam posisi lengkap dan memenuhi syarat. Hasil Verifikasi memberikan 132 Catatan Terhadap Proses Verifikasi Data Calon Peserta Kadin Kota Tangerang Selatan," jelasnya.

"Dari statement awal 819 KTA diakui sebagai peserta Mukota Kadin Kota Tangerang Selatan telah dikoreksi menjadi 792 KTA (132 Catatan) dan hal ini akan di plenokan oleh SC terkait keputusan statusnya," sambungnya.

Dody turut mengungkapkan bahwa pihaknya juga meminta hasil pleno SC dapat bersikap adil dan memberikan keputusan yang tegas terhadap 132 catatan terkait syarat administratif yang tidak dapat di penuhi oleh para calon peserta.

"Kami melihat 132 catatan itu adalah bukti kelalaian ataupun kesengajaan para peserta terkait melengkapi dokumen yang menjadi syarat pendaftaran dan oleh karenanya kami meminta pihak panitia mendiskualifikasi 132 peserta yang terbukti berdasarkan catatan hasil verifikasi," tegasnya.

Tampilan Utama