”Sementara modus kedua, tersangka tidak menyerahkan seluruh dana pencairan kredit kepada debitur,” jelasnya.
Agung menyebutkan modus tersebut dilakukan dengan berbagai cara, termasuk mengelabui teller menggunakan slip penarikan kosong bertanda tangan debitur hingga memakai kartu ATM debitur tanpa izin.
“Cara ini membuat perbuatan tersangka tidak segera terdeteksi dalam jangka waktu tertentu,” katanya.
Total kerugian yang ditimbulkan turut berdampak pada keuangan negara. Berdasarkan perhitungan internal, nilai kerugian mencapai Rp 2.938.636.569 (Rp 2,9 miliar).
Seiring bukti yang cukup, status perkara pun kini meningkat. Sementara FMW resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“FMW telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Agung.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.
Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
💬 Memuat kolom komentar Facebook...

