KPK menjerat Arso Sadewo dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Oleh karena itu, lewat upaya penindakan ini diharapkan menjadi pemantik perbaikan tata kelola niaga gas, agar seluruh proses bisnis dan pelayanan energi berjalan secara bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutur Asep.
- Advertisement -

