HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling hari ini, Senin (20/10/2025).
Pelayanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya tersedia di satu lokasi, yaitu di Kawasan Silang Barat Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Program SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Dengan membawa dokumen yang lengkap, masyarakat bisa melakukan proses perpanjangan dengan cepat, mudah, dan efisien.
Syarat Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling
Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, pemohon wajib menyiapkan:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan.
Perlu diingat, layanan ini tidak melayani permohonan SIM baru, melainkan hanya untuk perpanjangan SIM yang belum kedaluwarsa.
Pelayanan Cepat, Aman, dan Modern
Polda Metro Jaya terus berupaya meningkatkan kenyamanan warga dalam mengurus dokumen berkendara. Dengan dukungan sistem digital yang terintegrasi, proses perpanjangan kini bisa selesai hanya dalam hitungan menit, selama seluruh persyaratan lengkap.
Selain itu, petugas di lapangan juga siap membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses administrasi. Warga disarankan datang lebih pagi karena jumlah pemohon dibatasi setiap harinya.
Bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, manfaatkan layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Monas hari ini. Pastikan semua dokumen sudah disiapkan dan datang sebelum layanan ditutup pada pukul 14.00 WIB.


