HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ammar Zoni resmi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis 16 Oktober 2025.
Pemain Sinetron Anak Jalanan itu dipindahkan tak lama usai viral kasusnya mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Ketua Bidang Hukum dan HAM sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Gurun Arisastra turut angkat bicara.
Dirinya mengapresiasi pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusa Kambangan.
“Setiap tindakan yang berpotensi adanya pengendalian kejahatan dari balik jeruji, ya tentu kami sangat apresiasi langkah Menteri Imipas Agus Andrianto instruksikan pemindahan Ammar Zoni dari Lapas Salemba ke Lapas Nusa Kambangan,” kata Gurun Arisastra kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, hal ini sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
“Kami nilai itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan,” ujarnya.
Namun di sisi lain, Gurun mendesak Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengungkap bandar besar narkoba di kalangan artis.
“Ini tidak boleh dianggap remeh, ada pengendalian narkoba di balik jeruji yang melibatkan Ammar Zoni, siapa bandar besar di balik Ammar Zoni? ini harus diungkap oleh kepolisian dan kejaksaan negeri Jakarta pusat,” tuntut Gurun.
Bahkan dirinya menantang Ammar Zoni untuk mengajukan diri menjadi Justice Collaborator dan memberanikan diri mengungkap bandar besar jaringan narkoba di kalangan artis yang melibatkan dirinya.
“Ammar Zoni berkali kali masuk bui akibat narkoba, bahkan ia akhir-akhir ini mengelak bukan bandar dan pengedar, maka saya tantang dia ajukan diri sebagai Justice Collaborator, berani ungkap jaringan dibalik dirinya, siapa bandar besar jaringan artis?,” pungkasnya.

