Menurut Praswad, pimpinan KPK wajib meminta keterangan kepada pihak penyelenggara siapa saja yang akan hadir dalam setiap agenda yang dilaksanakan oleh Kementrian atau Lembaga terkait, untuk menghindari pelanggaran kode etik bertemu dengan pihak terkait perkara baik secara langsung maupun tidak langsung. “Jikalau dalam situasi serta kondisi tertentu secara tidak sengaja bertemu, Pimpinan KPK wajib menghindar untuk berkomunikasi dalam bentuk apapun dengan pihak terkait perkara tersebut, dan segera pergi dari lokasi,” tutur Praswad menambahkan.
Lebih lanjut disampaikan Praswad, KPK adalah lembaga yang dibangun di atas asas independensi dan akuntabilitas publik. Sebab itu, setiap tindakan atau kehadiran pejabatnya harus menjaga jarak dari potensi interaksi dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum.
“Dalam konteks ini, pimpinan KPK seharusnya menolak atau menunda kehadiran apabila di lokasi terdapat pihak yang sedang diperiksa atau terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Hal ini penting untuk menghindari munculnya persepsi “tebang pilih” atau kedekatan personal yang bisa merusak legitimasi lembaga,” ungkap dia.
Dalam kesempatan ini Praswad juga mengingatkan prinsip dasar dalam tata kelola lembaga penegak hukum adalah menjaga “clean hands doctrine”, tangan yang bersih tidak boleh disentuh oleh kepentingan. Karena itu, sambung Praswad, setiap tindakan yang dapat menimbulkan dugaan adanya keberpihakan, sekecil apa pun, harus dihindari.
“Apalagi dalam situasi di mana kepercayaan publik terhadap KPK tengah menurun, tindakan seperti ini justru memperdalam krisis kepercayaan. Kegiatan pencegahan bisa dilakukan dengan banyak cara tanpa harus hadir dalam forum yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Praswad.
Dengan demikian, tegas Praswad, klaim bahwa kehadiran tersebut semata-mata untuk pencegahan tidak dapat dijadikan pembenaran. Pencegahan yang baik harus tetap berpijak pada integritas, independensi, dan profesionalitas. “Ketiganya merupakan fondasi moral yang membedakan KPK dari lembaga lain,” tandas Praswad.

