HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) diminta turun tangan menyikapi kehadiran Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam kegiatan Leadership Forum Dapen BRI Group dan YKP BRI Group bertema “Leadership with Integrity for Excellent Leader”. Dewas diminta memeriksa Johanis Tanak.
Demikian disampaikan mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha. Bukan tanpa sebab hal itu disampaikan Praswad. Mengingat kehadiran Johanis Tanak dalam perhelatan itu belakangan menuai polemik lantaran kegiatan itu juga turut dihadiri Direktur Utama Dana Pensiun BRI sekaligus sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC (Electronic Data Capture) Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk atau BBRI tahun 2020 – 2024, Ngatari.
Selain untuk memperdalam potensi pelanggaran kode etik pada agenda di Bank BRI, kata Praswad, upaya pemeriksaan juga dimaksudkan agar terciptanya detterence effect atau efek jera. Selain itu, perbuatan tersebut tidak diulangi lagi oleh jajaran pimpinan KPK yang lain maupun struktural serta pegawai di seluruh kedeputian dan direktorat yang ada di KPK
“Dewan Pengawas KPK harus memeriksa Johanis Tanak untuk memperdalam potensi pelanggaran kode etik pada agenda di Bank BRI sebagaimana dimaksud, agar terciptanya detterence effect/efek jera dan perbuatan tersebut tidak diulangi lagi oleh jajaran pimpinan KPK yang lain maupun struktural serta pegawai di seluruh kedeputian dan direktorat yang ada di KPK,” tegas Praswad Nugraha dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (13/10/2025).
Dikatakan Praswad, kehadiran pimpinan KPK dalam forum atau kegiatan publik yang dihadiri oleh pihak yang sedang berperkara menimbulkan persoalan serius dari sisi etik, integritas, dan persepsi publik. Meskipun kegiatan tersebut diklaim dalam rangka pelaksanaan tugas pencegahan, kehadiran di forum yang melibatkan pihak yang sedang diperiksa jelas berpotensi menciptakan conflict of interest dan pelanggaran prinsip kehati-hatian yang semestinya dijaga oleh setiap insan KPK.
“Pencegahan tidak dapat dijadikan dalih untuk mengaburkan batas antara fungsi edukatif dan proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar dia.

