Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Manggarai Timur, Tipu Warga Ngaku Anggota hingga Pengacara

0 Shares

HOLOPIS.COM, NTT – Kepolisian Resor Manggarai Timur, melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap dan mengamankan pria berinisial LN asal Desa Compang Cibal, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penangkapan tersebut pada Sabtu 11 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WITA di dalam kamar Hotel Dahlia, Kelurahan Pitak. Hal ini karena LN diduga kuat melakukan serangkaian aksi pencurian dan penipuan yang meresahkan masyarakat.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Dalam sebuah unggahan di media sosial Facebook oleh akun Vino Thereals di grup “Matim Bebas Berpendapat”, terungkap bahwa pelaku sempat mengaku sebagai anggota TNI, polisi, sekaligus pengacara.

Dalam narasi unggahan tersebut, disebutkan bahwa LN membawa kabur sepeda motor, handphone, dan uang belasan juta rupiah milik seorang warga asal Bondo, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur.

- Advertisement -

“Sempat ngopi bareng. Pas saya pulang ke rumah, saya cerita ke istri, kuat dugaan saya dia ini penipu. Ternyata dugaan saya benar,” tulis akun tersebut seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (11/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Ahmad Zacky Shodri, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu 11 Oktober 2025 pun membenarkan hal ini.

holopis penangkapan ln oleh satreskrim polres manggarai timur
Jajaran Satreskrim Polres Manggarai Timur setelah berhasil meringkus pria berinisial LN yang mengaku pengacara Polisi hingga TNI untuk menipu korbannya. [Foto : Holopis.com/Polres Manggarai Timur]

Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial LN, lahir di Bealoli pada 21 Juli 1999, merupakan warga Desa Compang Cibal, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai.

Penangkapan LN dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang diterima SPKT Polres Manggarai Timur, yakni LP/B/163/X/2025 dan LP/B/164/X/2025, serta hasil penyelidikan intensif oleh Unit Resmob Satreskrim.

“Siang kk, benar sudah diamankan,” tulis IPTU Zacky singkat melalui pesan WhatsApp, membenarkan penangkapan tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku, di antaranya ; Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan satu unit ponsel merek Vivo Y21.

Usai diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Manggarai Timur guna menjalani proses pemeriksaan awal.

Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap motif kejahatan serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kriminal lainnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis