Nikita Mirzani Soal Vadel Badjideh Dihukum 9 Tahun: Enggak Puas!

0 Shares

JAKARTA – Artis seksi Nikita Mirzani angkat bicara terkait Vadel Badjideh yang baru saja dijatuhi hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun akibat kasus persetubuhan serta aborsi terhadapp anak di bawah umur dari Nikita yang bebrinisial LM. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Jakarta Selatan, Rabu 1 Oktober 2025.

Terkait putusan tersebut, Nikita dengan lantang mengaku tidak puas dan berharap Vadel seharusnya mendapat hukuman yang setimpal. Hal ini disampaikan Nikita saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (2/10/2025).

“Enggak, enggak puas,” ujar Nikita singkat dan tegas sebelum memasuki ruang sidang.

Nikita mengaku jika dirinya tidak akan pernah puas dengan hukuman yang dijatuhkan pada Vadel, karena tidak bisa mengembalikan masa depan putri sulungnya.

Terlebih ia merasa sakit hati karena Vadel menceritakan perbuatan yang dilakukanya terhadap Laura Meizani Nasseru Asry kepada rekan sesama tahannya di dalam tahanan di Cipinang, Jakarta Timur.

“Kalau soal di tukang semir (Vadel) mau sembilan tahun, 12 tahun atau 20 tahun itu tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya. Vadel ini kan dia ditahan di Cipinang dan yang membuat saya sakit hati itu dia ngomongin semua apa yang sudah dia lakukan kepada anak saya di sana,” katanya.

- Advertisement -

Sebagai tambahan, Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dalam sidang terungkap, Laura Meizani Nasseru Asry dua kali melakukan aborsi yakni aborsi pertama pada Mei 2024 dengan pendarahan dan aborsi kedua pada Juni 2024.

Diketahui, LM membeli obat aborsi secara daring menggunakan nama samaran ‘Alexa’ kemudian meminum obat tersebut bersama dengan soda hingga menyebabkan sakit perut, muntah hingga mengeluarkan darah.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Yatti Febri Ningsih
Yatti Febri Ningsih
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU