Pria Ini Dibekuk Polisi Usai Lecehkan Anak di Bawah Umur di Lembor NTT

6 Shares

NTT – Kepolisian Polres Manggarai Barat melalui Polsek Lembor, Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap seorang pria dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pria tersebut berinisial WP (29).

Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen Bagus, menjelaskan kasus ini terungkap setelah orang tua korban datang melapor ke polisi. Kemudian, dilakukan serangkaian proses kegiatan Kepolisian untuk menindaklanjutinya.

- Advertisement -

Kemudian dari hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pria berinisial WP (29) diduga kuat melakukan perbuatan asusila tersebut pada hari Selasa 2 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wita di rumahnya sendiri. Saat itu, korban yang sedang bermain di sekitar rumah dipaksa masuk ke kamar.

“Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/22/IX/2025/Polsek Lembor/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang kami terima pada 4 September 2025, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata IPDA Vinsen, Jumat (19/9/2025).

- Advertisement -

“Dengan berbagai cara, pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar kemudian melakukan tindakan tidak terpuji. Kami juga mendapatkan bukti tambahan dari hasil visum yang menguatkan keterangan orang tua korban,” lanjutnya.

IPDA Vinsen menambahkan, WP (29) memanfaatkan hubungan keluarga untuk mendekati korban, sehingga korban sempat tak menaruh curiga dengan ajakannya untuk masuk ke dalam rumah tersebut, sehingga berakhir aksi tidak terpuji tersebut terjadi.

“Modus yang digunakan oleh pelaku ini adalah dengan cara memberikan iming-iming bermain handphone sebelum akhirnya melakukan perbuatannya,” ujar Kapolsek Lembor.

Atas insiden semacam itu, pihaknya pun menjadikannya atensi khusus. Apalagi kasus ini sangat jarang terjadi, apalagi dengan modus yang cukup rapih.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban,” sambungnya.

Saat ini, penyidik telah menetapkan WP sebagai tersangka dan menahannya di sel Polres Manggarai Barat. Polisi juga memeriksa empat saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, pakaian korban, dan pakaian pelaku.

“Sejauh ini, sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan,” ungkapnya.

Unit Reskrim Polsek Lembor kini menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. “Kami melaksanakan proses penyidikan secara komprehensif, termasuk kelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” tegas mantan Kanit Tipikor tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Terduga pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar,” tegas IPDA Vinsen.

Ia pun mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari tindak kekerasan seksual. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap lingkungan terdekat anak-anak, termasuk dalam lingkar keluarga sendiri. Kasus ini menjadi peringatan bahwa kekerasan bisa terjadi tanpa tanda mencolok,” pungkas Kapolsek.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
6 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru