JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penanganan skandal korupsi Sritex yang merugikan negara triliunan rupiah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna bahkan menepis anggapan bahwa pihaknya enggan menjerat para Direksi Bank BNI, BRI dan LPEI selaku anggota Sindikasi Perbankan.
“Harap bersabar karena prosesnya itu pasti bertahap,” kata Anang dalam menjawab pertanyaan wartawan pada Jumat (19/9).
Anggapan tersebut mengemuka ketika proses penyidikan sejak 23 Maret lalu, belum ada satupun Direksi Sindikasi Perbankan yang dicegah ataupun dijadikan tersangka.
Terkait belum adanya langkah pencegahan terhadap Pimpinan Sindikasi Perbankan, Anang menjelaskan bahwa itu kewenangan tim penyidik.
“Jadi kalau penyidik merasa perlu melakukan pencekalan, pasti dicekal,” tegasnya.
Dia lalu mengingatkan pula pencegahan itu ada batas waktunya dan itu menjadi salah satu strategi penyidik dalam menyelesaikan sebuah perkara.
Untuk diketahui, penetapan tersangka perkara Sritex lebih banyak tanpa didahului oleh pencegahan, seperti Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa, Dirut BJB Yuddi Rhenaldy, Dirut Bank Jateng Supriyatno dan Dirut Sritex Iwan S. Lukminto.
Satu-satunya tersangka yang ditetapkan didahului dengan pencegahan adalah Iwan Kurniawan Lukminto (Wakil Dirut Sritex) juga adik Iwan S. Lukminto.
Sampai saat itu puluhan Jajaran Bank BNI, BRI dan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) diperiksa sejak perkara Sritex disidik sejak 23 Maret 2025.
Belum ada satu pun Direksi dari ketiga anggota Sindikasi Perbankan dicegah ke luar negeri.
Padahal, dalam proses penyidikan terdahulu, Bankir 3 Dirut dan 3 BPD Jateng, BJB dan Bank DKI jadi tersangka Sritex pada Rabu (21/5) dan Senin (21/7).
Anang pun berusaha menjawab diplomatis apakah penetapan para direksi Sindikasi Perbankan tersebut sudah masuk dalam daftar calon tersangka skandal sritex berikutnya.
“Itu ranah penyidikan,” kilahnya.
Sindikasi Perbankan dibentuk terkait pengucuran kredit Rp 2, 5 triliun ke PT. Sritex dan anak usahanya. Direktur Penyidikan Nurcahyo J. Madyo menyebutnya Klaster II.
Sedangkan Klaster I adalah Sritex dan 3 BPD dimana sebanyak 12 tersangka telah ditetapkan.
Tiga BPD masuk sengkarut kasus Sritex karena kucuran kredit Rp 1 triliun ke Sritex dan anak usahanya dilakukan secara melawan hukum dan tiadanya jaminan aset seperti Klaster II.
Akhirnya, sampai Oktober 2024 outstanding kredit Rp 3, 5 triliun macet masuk kolektibilitas V alias tidak bisa ditagih sama sekali.

