JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mendukung pembahasan RUU KUHAP (Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang menjadi inisasi dari DPR RI.
“Kami mendukung pembahasan RUU-KUHAP dengan mekanisme yang sesuai konstitusi dan pelibatan masyarakat sipil yang lebih signifikan,” kata Hari dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Namun demikian, ada aspek yang diwanti-wanti oleh Hari, yakni jangan sampai RKUHAP tersebut malah dibajak oleh oligarki dengan memberikan ruang keuntungan lebih bagi para mafia dan pelaku kriminal kelas kakap.
“Mengingatkan anggota DPR agar tidak menjadikan waktu yang pendek ini sebagai alasan menyusun KUHAP yang asal-asalan dan abal-abal,” tegasnya.
Sebab kata Hari, ia masih mencium adanya upaya campur tangan oligarki untuk cawe-cawe dalam pembahasan RKUHAP tersebut di DPR RI. Sehingga ia memohon kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan juga DPR RI untuk memastikan pembahasan revisi terhadap regulasi tersebut clear and clean.
“Mengingatkan kepada DPR dan Presiden tentang adanya indikasi intervensi dan infiltrasi dari kaki tangan oligarki dan koruptor yang akan menggunakan ruang pembahasan RUU-KUHAP ini sebagai medium memecahbelah Aparat Penegak Hukum (APH),” tutur Hari.
Dalam paparannya, Hari Purwanto menyampaikan bahwa KUHAP yang berlaku sekarang yakni UU Nomor 8 Tahun 1981 sudah berusia lebih dari 40 tahun. Dalam rentang masa tersebut, tidak sedikit terjadi perkembangan hukum, teknologi, serta kebutuhan perlindungan hak asasi manusia.
Oleh sebab itu, perkembangan inilah yang tidak bisa diantisipasi oleh KUHAP sekarang. Sehingga pembaruan KUHAP memang patut dianggap mendesak agar sistem peradilan pidana lebih adaptif, akuntabel, dan sejalan dengan standar internasional.
Maka dari itu, Hari pun memperingatkan kepada kaum oligarki dan koruptor untuk tidak coba-coba melakukan manuver di ranah legislasi untuk mengganggu RKUHAP apalagi sampai ikut mengotak-atik regulasi tersebut.
“Mengingatkan kepada kaki tangan oligarki dan koruptor untuk tidak coba-coba melakukan intervensi dan infiltrasi ke dalam pembahasan RUU KUHAP yang dapat berakibat rusaknya tatanan hukum nasional,” tegasnya.
Agar pembahasan RKUHAP hingga pengesahannya nanti bebas dari kepentinga oligarki dan koruptor, Hari Purwanto mengajak seluruh elemen bangsa Indonesia untuk bersama mengawal dan memelototi produk legislasi tersebut.
“Mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk pasang mata dan telinga secara aktif mengawasi proses pembahasan RUU KUHAP agar tidak disusupi pasal-pasal yang menguntungkan oligarki namun menindas rakyat,” pungkasnya.

