JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami sejumlah hal saat memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini, Senin (1/9/2025). Salah satunya soal keputusan menteri terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang didapat Indonesia dari pemerintah Arab Saudi tahun 2023-2024.
Pembagian 20.000 kuota haji tambahan itu belakangan bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler. Jadi hasil-muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keteranganya kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com.
KPK curiga pembagian kuota haji itu amis dugaan aliran uang. Dugaan aliran itu juga didalami penyidik saat memeriksa Yaqut.
“Dan juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” ungkap Budi.
Hal tak jauh berbeda juga didalami penyidik dari Staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga turut diperiksa sebagai saksi.
“Dugaan kami yang bersangkutan mengetahui terkait dengan kronologinya sampai dengan kemudian keputusan itu ada begitu (pembagian kuota haji),” tutur Budi.
Yaqut sendiri enggan berkomentar soal dugaan aliran dana. Dia juga tak banyak bicara soal materi pemeriksaannya hari ini.
“Materi ditanyakan ke penyidik. (Dugaan aliran uang) Ditanyakan ke penyidik,” ucap Yaqut usai menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Yaqut mengklaim hanya didalami terkait keterangan yang sudah pernah disampaikannya saat tahap penyelidikan. “Hanya memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman. Kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan),” kata Yaqut.
Diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sejauh ini KPK menduga kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

