JAKARTA – Divisi Propam Polri menetapkan dua anggota Brimob Polda Metro Jaya melakukan pelanggaran berat dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan, demonstran yang dilindas rantis Brimob. Keduanya terancam sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Hasil Investigasi: 2 Brimob Lakukan Pelanggaran Berat dalam Kematian Affan KurniawanH
0
Shares
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson
Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.
Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.Berita sebelumnya
Berita selanjutnya


