Hasil Investigasi: 2 Brimob Lakukan Pelanggaran Berat dalam Kematian Affan Kurniawan
H

0 Shares

JAKARTA – Divisi Propam Polri menetapkan dua anggota Brimob Polda Metro Jaya melakukan pelanggaran berat dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan, demonstran yang dilindas rantis Brimob. Keduanya terancam sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.
spot_img

Infografis Lainnya