JAKARTA – Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) pada grup PT Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto (HD) akhirnya dijebloskan ke jeruji besi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada hari ini, Kamis 28 Agustus 2025).
Hendarto ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitanaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada perusahaan tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tersangka Hendarto ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, Hendarto disebut penerima manfaat kredit LPEI.
“Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni saudara HD selaku pemilik PT SMJL (PT Sakti Mait Jaya Langit) dan PT MAS (PT Mega Alam Sejahtera) pada grup PT BJU (PT Bara Jaya Utama) sebagai penerima manfaat kredit LPEI,” ucap Asep dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com.
Dalam konstruksi perkara, Hendarto disebut melakukan melakukan pertemuan dengan Kukuh Wirawan (KW) selaku Kadiv Pembiayaan I dan Dwi Wahyudi (DW) selaku Direktur Pelaksana I LPEI untuk membahas dan memuluskan proses pencairan fasilitas kredit oleh LPEI. Dalam pertemuan tersebut, Hendarto menyampaikan kebutuhan penambahan fasilitas pembiayaan baru dan tambahan untuk PT Sakti Mait Jaya Langit yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT Mega Alam Sejahtera yang bergerak di bidang tambang.
“Permohonan tersebut ditanggapi positif oleh saudara DW yang selanjutnya memerintahkan saudara KW untuk memproses pemberian pembiayaan melalui pengkondisian pengajuan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) atas perusahaan milik HD,” ujar Asep.
Kedua perusahaan itu kemudian mendapatkan pembiayaan atau fasilitas kredit dari LPEI berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) dengan rincian sebagai berikut:
1. Pada periode Oktober 2014 hingga Oktober 2015, PT Sakti Mait Jaya Langit mendapatkan fasilitas KIE sebanyak dua kali dengan total mencapai Rp 950 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit dengan luas lahan inti sekitar 13.075 Ha di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jangka waktu 9 tahun sejak 25 November 2014 sampai dengan 25 Oktober 2023.
2. PT Sakti Mait Jaya Langit mendapat KMKE senilai Rp 115 miliar yang diperuntukan refinancing kebun kelapa sawit milik PT Sakti Mait Jaya Langit.
3. PT Mega Alam Sejahtera pada April 2015 mendapat fasilitas dari LPEI sebesar USD 50 juta (sekitar Rp 670 miliar – berdasarkan kurs dollar di tahun 2015).
“Dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL diketahui adanya niat jahat (mens rea), baik dari pihak debitur maupun dari pihak kreditur,” ucap Asep.

