Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU Aria Perkasa menyatakan, terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding terbukti bersalah membiayai sekaligus menyuruh pihak lain untuk memproduksi uang palsu. Perbuatan itu dinilai melanggar hukum dan merugikan negara.
“Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Jaksa Aria di ruang sidang.
Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut agar terdakwa dikenai denda sebesar Rp 100 juta.
“Denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tambahnya.
Jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan itu, Annar tidak sendiri. Ia hadir bersama dua penasehat hukumnya, Sultani serta Andi Jamal Kamaruddin. Keduanya mendampingi kliennya sejak awal persidangan.


