MAKASSAR – Oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) yang sebelumnya melaporkan rektor atas dugaan pelecehan seksual, ternyata tengah menjalani sanksi etik.
Dosen berinisial Q tersebut dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan pelanggaran akademik dan perilaku tidak terpuji.
Selain itu, yang bersangkutan juga telah diganti dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UNM.
Majelis Etik UNM menyatakan Q terbukti melakukan pelanggaran dengan menggelar ujian skripsi tertutup secara terbuka dan mempublikasikannya di media sosial untuk konten.
Aksi tersebut dianggap mencederai norma akademik dan melanggar kode etik dosen UNM.
Ketua Majelis Etik UNM, Prof. Syahrul, mengungkapkan bahwa Q kerap membuat konten yang tidak sesuai dengan standar akademik.
Dalam sidang pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran, di antaranya meminta mahasiswa mendekat ke kamera saat ujian dan melontarkan kalimat yang memberi tekanan.
“Yang bersangkutan tidak memahami aturan pelaksanaan ujian. Bahkan terlihat beberapa kali meminta mahasiswa mendekat ke kamera dan berkata ‘sudah kamu bilang sewaktu ujian’. Ini jelas tidak sesuai dengan etika akademik dan memberi tekanan kepada mahasiswa,” jelas Prof. Syahrul dalam sidang etik di Menara Pinisi UNM beberapa waktu lalu.
Majelis Etik menyebut Q melanggar Peraturan Rektor UNM Nomor 9618/UN36/HK/2018 tentang Kode Etik Dosen, meliputi:
Pasal 5 poin 5 huruf b: Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan.
Pasal 5 poin 7 huruf d: Menghindarkan diri dari penyalahgunaan mahasiswa untuk kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
Pasal 6 poin 4: Mewujudkan sikap yang patut dijadikan panutan (role model) bagi mahasiswa.
Berdasarkan pasal 9 peraturan yang sama, dosen yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenakan hukuman moral berupa larangan mengikuti kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi selama dua semester.
Sanksi Majelis Etik
Dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, Tim Komite Etik merekomendasikan sanksi kepada Q berupa larangan membimbing dan menguji mahasiswa S1 pada Program Studi Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan Bangunan, Fakultas Teknik, selama dua semester (ganjil dan genap tahun akademik 2025–2026).
Tugas pembimbingan dan pengujian yang saat ini berjalan akan dialihkan kepada Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi.
“Ini adalah bentuk penegakan kode etik agar seluruh dosen UNM menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas akademik,” tegas Prof. Syahrul.
Resmi Lapor Rektor UNM ke Polda Sulsel
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan pelecehan terhadap dosen perempuan.
Laporan tersebut dilayangkan dosen berinisial Q ke Polda Sulsel, pada Jumat, (22/8).
Tak hanya di Polda, laporan juga dilayangkan Q ke Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek RI.
Laporan ini tidak dibuat secara terburu-buru. Sejak tahun 2022 hingga 2024, dosen korban menerima berbagai pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Rektor UNM saat masih menjabat WR 2.
Dimana isi pesan tersebut ajakan bermuatan seksual, permintaan untuk bertemu di hotel, serta kiriman gambar vulgar.
“Seluruh bukti telah saya simpan secara rapi selama tiga tahun terakhir dan kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadi saya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik,” kata Q dalam keterangannya, Jumat (22/8).
Korban mengaku berulang kali menolak dengan sopan ajakanrektor, mengalihkan pembicaraan, bahkan beberapa kali mengingatkan agar perilaku tersebut dihentikan. Namun, ajakan bernuansa mesum terus berulang hingga tahun 2024.
Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, korban menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif.
Oleh karena itu, jalur resmi melalui Polda Sulsel dan InspektoratJenderal Kemendikbudristek dipilih sebagai langkah hukum.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan laporan tidak hanya berupa cerita, melainkan benar-benar didukung bukti kuat yang dapat diuji secara hukum.
Korban juga menyadari adanya risiko besar, termasukkemungkinan serangan balik, tuduhan fitnah, hingga upaya mendiskreditkan secara pribadi maupun akademik.
Namun, diam hanya akan membiarkan praktik ini terus terjadi, dandikhawatirkan akan ada korban lain yang menyusul di kemudian hari.
“Oleh sebab itu, laporan ini menjadi bentuk inisiatif untukmenghentikan praktik pelecehan seksual di dunia akademikyang seharusnya menjadi ruang intelektual yang aman danbermartabat,” katanya.

