Keduanya diduga berkaitan dengan Ridwan Kamil yang kediamannya sudah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu. Terkait Ridwan Kamil, KPK telah menyita barang bukti berupa motor Royal Enfield hingga mobil Mercedes Benz.
Kendaraan itu disita lantaran diduga berkaitan dengan perkara ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK bakal mendalami soal jual beli mobil Mercedes Benz tersebut.
KPK sebelumnya menyatakan bakal mengembangkan dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. KPK tak ragu menindaklanjuti informasi apapun yang didapat.
Adapun dalam kasus korupsi pengadaan iklan, KPK telah menetapkan lima tersangka. Yakni, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Kelima tersangka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan. KPK menduga, perbuatan sejumlah pihak, termasuk lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp 222 miliar.



