JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu tersangka yang dijerat adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (EIG).
Selain Immanuel, 10 tersangka lainnya ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Binwasnaker dan K3, Subhan.
Lalu, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto; Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri; q, Supriadi; serra dua pihak PT KEM Indonesia bernama Temurila dan Miki Mahfud.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah tempat sejak Rabu (20/8/2025) malam hingga Kamis (21/8/2025). Dalam OTT itu, tim KPK mengamankan 14 orang serta sejumlah bukti, seperti puluhan kendaraan roda dua dan empat, serta uang tunai sekitar Rp 170 juta dan USD 2.201.
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ucap Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (22/8/2025).
KPK menduga para tersangka diduga terlibat pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun pihak yang diduga diperas adalah perorangan dan sejumlah perusahaan. Para tersangka juga diduga menerima gratifikasi terkait kewenangannya.
Khusus Immanuel Ebenezer Gerungan, KPK menduga mengetahui dan membiarkan dugaan praktik pemerasaan itu. Bahkan, Immanuel diduga turut meminta.
Atas perbuatannya, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka itu langsung dijebloskan ke jeruji besi. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus s.d 10 September 2025,” ucap Setyo.


