JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mendesak kepada DPR RI dan pemerintah pusat untuk segera meloloskan RUU Perampasan Aset dan mengesahkannya menjadi Undang-Undang.
“Sahkan RUU Perampasan Aset agar korupsi bisa diberantas,” kata Said Iqbal, Rabu (20/8/2025).
Isu desakan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang tersebut akan menjadi bagian dari isu yang akan diangkat dalam aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025 mendatang.
Alasan mengapa RUU Perampasan Aset menjadi salah satu poin yang disuarakan, karena Iqbal menegaskan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan maksimal jika tidak ada regulasi tersebut.
“Kalau nggak ada UU Perampasan Aset, omong kosong lah korupsi bisa diberantas,” ujarnya.
Sebab kata Iqbal, di dalam RUU Perampasan Aset, terdapat regulasi yang memayungi lembaga peradilan untuk melakukan pembuktian terbalik terhadap aset para koruptor. Dengan demikian, maka seluruh kekayaan koruptor yang didapat dari hasil praktik korupsi akan dirampas oleh negara.
“Karena kan ada pembuktian terbalik, hartanya dari mana para pejabat itu,” ujarnya.
Terlebih isu ini akan dikencangkan oleh Said Iqbal mengingat ada momentum krusial yang dianggapnya cocok untuk menjadikan isu tersebut semakin nyaring.
“DPR kan lagi digugat rame Rp3 juta per hari upahnya, korupsinya bagaimana?. DPR lembaga-lembaga yang lain menteri dan lain sebagainya, kan perlu diperiksa,” tukasnya.

