JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membongkar praktik dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Dugaan praktik rasuah itu dibongkar lembaga antirasuah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret direksi Industri Hutan V atau INHUTANI V.
“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan melalui pesan singkatnya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (14/8).
Sejauh ini, pihak yang telah diamanakan dalam operasi senyap yang digelar sejak Selasa (12/8) malam itu sebanyak sembilan orang. Sementara uang dugaan suap yang berhasil diamankan senilai Rp 2 miliar.
“Benar (Rp 2 miliar),” ungkap Fitroh.
KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut. Penjelasan detail penanganan kasus tersebut akan disampaikan KPK dalam konferensi pers.

