JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita uang dengan total senilai Rp 10 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) tahun 2020–2024. Uang itu disita dari para pihak swasta yang merupakan pelaksana pengadaan mesin EDC di BRI.
“Dalam sepekan ini, penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp 10 miliar dari para pihak swasta yang merupakan pelaksana pengadaan mesin EDC di BRI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (13/8).
Sayangnya Budi tak merinci para pihak swasta tersebut. Yang jelas, kata Budi, penyitaan uang itu untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara.
“Penyitaan ini sekaligus sebagai langkah awal KPK untuk mengoptimalkan asset recovery,” tutur Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka itu yakni Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk tahun 2019 – 2024 Catur Budi Harto; mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Indra Utoyo; SEVP Manajemen Aktiva dan pengadaan BRI, Dedi Sunardi; Elvizar selaku pemilik sekaligus Direktur Utama PT PCS; dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.
KPK menduga perbuatan rasuah sejumlah pihak dalam kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 744,5 miliar. Adapun nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp 2,1 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

