MAKASSAR – Pegawai Bea Cukai dituding terima suap setelah muncul tudingan maraknya masuk barang ilegal melalui pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Barang-barang ilegal tersebut diantaranya rokok merek Smith, pakian bekas dan parfum berbagai merek terkenal.
Tudingan tersebut berupa oknum pegawai Bea Cukai Makassar menerima suap bernilai miliaran dari pengusaha pemilik barang agar barang ilegal tersebut masuk Makassar tanpa kendala.
Namun tudingan itu dibantah Kepala Seksi Penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari. Ia menegaskan tidak ada pegawai yang meloloskan barang ilegal tersebut ke Makassar.
“Semua sesuai prosedur. Semua kita tindak dengan tegas, berita yang beredar bahwa kita meloloskan barang ilegal semua tidak benar,” tegas Ria Novika, Kamis (14/8).
Ria menegaskan Bea Cukai Makassar tidak pandang bulu dalam menindak barang ilegal. Bahkan Agustus ini saja kata dia, pihaknya kembali memusnahkan barang sitaan yang berhasil diamankan.
“Memang ada rokok ilegal dari pelabuhan Soekarno-Hatta hingga ke gudang logistik pada Agustus ini, dan itu semua kami sudah tindak tegas,” ucapnya.
Sebagai informasi, barang ilegal seperti pakian bekas dan rokok ilegal menjadi sorotan masyarakat karena bebas masuk di Kota Makassar melalui Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Namun, Bea Cukai menegaskan seluruh temuan pelanggaran akan diproses sesuai prosedur tanpa tebang pilih.
Terbaru, Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam sebuah operasi gabungan.
Penindakan ini berhasil mengamankan ratusan ribu batang Rokok Ilegal dengan total nilai barang mencapai ratusan juta rupiah.
Penindakan tersebut berawal dari kecurigaan tim pada sebuah truk yang berisi muatan yang diduga berisi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal saat melakukan pengawasan rutin pada hari Selasa, 5 Agustus 2025 lalu di Pelabuhan Soekarno Hatta di Makassar.
Selanjutnya tim mengikuti truk tersebut hingga tempat pembongkaran di sebuah Gudang Logistik di Makassar. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatan, petugas menemukan sebanyak 414.400 batang rokok ilegal yang terdiri dari 384.000 batang Sigaret Kretek Mesin merk Rocker Bold dilekati pita cukai palsu dan 26.400 batang SKM merk Smith Bold tanpa dilekati pita cukai (polos).
Total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp 609.444.000 dengan potensi kerugian pendapatan negara sebesar Rp 397.109.196. Seluruh barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.


