Pernikahan Tetap Wajib Bayar Royalti Lagu, WAMI : Tarifnya 2% Dari Biaya Produksi Acara

0 Shares

JAKARTA – Royalti lagu tidak hanya menyasar pengusaha kafe atau restoran saja, tetapi juga acara pesta pernikahan. Hal tersebut, disampaikan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang merupakan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Menurut WAMI, penggunaan lagu dalam acara pernikahan tetap masuk kategori wajib membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Aturan ini berlaku meskipun pernikahan bersifat acara keluarga dan tertutup.

- Advertisement -

Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyarahardja, menjelaskan bahwa tarif royalti untuk pernikahan nonkomersial atau live event yang tidak berbayar ditetapkan sebesar 2 persen dari total biaya produksi acara.

“Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, itu tarifnya dua persen dari biaya produksinya,” ujar Robert dalam penjelasannya.

- Advertisement -

Robert menegaskan, yang bertanggung jawab membayar royalti adalah penyelenggara acara, bukan musisi atau pengisi hiburan.

“Yang membayar itu penyelenggara acaranya, bukan pengisi acaranya. Jadi dalam hal ini, pihak keluarga atau event organizer yang mengurus pernikahan,” jelasnya.

Meski aturan sudah jelas, WAMI mengakui bahwa pencatatan pernikahan untuk kepentingan penarikan royalti tidaklah mudah. Karena sifatnya privat, pernikahan seringkali tidak masuk dalam database resmi penyelenggaraan musik.

“Kalau di database kita, biasanya yang tercatat itu event publik. Untuk pernikahan ini memang lebih sulit karena sifatnya private event. Kita harus mengandalkan laporan atau informasi dari pihak terkait,” kata Robert.

Menurut Robert, tantangan terbesar adalah meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban membayar royalti. Untuk itu, WAMI melakukan berbagai upaya, termasuk sosialisasi keliling Indonesia dan kerja sama dengan universitas.

“WAMI sendiri cukup proaktif ya. Jadi kita keliling Indonesia dan seringkali bekerjasama dengan universitas untuk lakukan sosialisasi. Tapi memang masih belum cukup, karena topiknya cukup rumit dan kita butuh konsistensi,” ujarnya.

WAMI berharap, dengan pemahaman yang lebih baik, semua pihak yang menggunakan karya musik termasuk penyelenggara acara pernikahan dapat berkontribusi melindungi hak pencipta lagu.

“Posisi WAMI adalah selalu for the composers,” tutup Robert.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru