JAKARTA – Berdasarkan PP No. 56 Tahun 2021, setiap pelaku usaha yang menggunakan musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemegang hak cipta. Yuk, pahami siapa saja yang wajib bayar, berapa besarannya, dan bagaimana cara bayarnya. Jangan sampai usaha kamu kena sanksi gara-gara musik!
0
Shares
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson
Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.
Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.Berita sebelumnya
Berita selanjutnya


