JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto dipastikan sudah menerima laporan mendalam perihal status tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid.
Meski demikian, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto enggan menjelaskan lebih lanjut perihal arahan Presiden Prabowo terhadap penanganan Riza Chalid yang diduga sedang bersembunyi di Malaysia.
“Beliau (Presiden Prabowo pasti sudah dapat laporan dari APH-lah,” kata Agus Andrianto dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (6/8).
Mengenai keberadaan Riza Chalid, Agus mengklaim sudah mengetahui keberadaannya. Namun, Agus enggan banyak memberikan penjelasan mengenai keberadaan The Gasoline Godfather tersebut.
“Ya kita ikuti aja, kita monitor, info pastinya masih di Malaysia ya,” dalihnya.
Status Riza Chalid pun saat ini masih menjadi buron setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Kendati demikian, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna malah menyebut bahwa pengajuan red notice Riza masih berproses.
“Minggu depan teman-teman penyidik akan mengambil langkah-langkah hukum di antaranya penetapan DPO. Proses red notice on-process dengan instansi terkait karena ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan,” jelas Anang.
“Tunggu aja perkembangan minggu depan dan penyidik tidak hanya orangnya, saat ini juga mengejar aset-asetnya,” sebutnya.
Pihak Imigrasi menyebut Riza Chalid teranyar terdeteksi berada di negara Malaysia. Anang mengatakan Kejagung juga berkoordinasi dengan negara tetangga untuk mencari keberadaan Riza Chalid.
“Akan melakukan koordinasi dengan negara tetangga yang diduga ada keberadaan yang bersangkutan tentunya dengan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dan menghormati kedaulatan negara masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Hukum justru mengaku belum menerima permohonan atau permintaan proses ekstradisi terhadap Riza Chalid.
“Belum ada permohonan apapun yang masuk kepada Kementerian Hukum untuk proses apapun bentuk dan ekstradisi atas nama yang bersangkutan (Riza Chalid),” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kemenkum, Widodo.
Hingga saat ini, pihaknya pun belum mengetahui terkait Riza Chalid yang telah menjadi daftar pencarian Interpol, karena Kementerian Hukum belum menerima permohonan apapun dari aparat penegak hukum (APH) sebagai pihak menangani dalam kasus itu.
“Intinya, dari kita belum ada permohonan dari aparat penegak hukum. Jadi kalau dari kita belum ada permintaan, ya kita enggak tahu juga. Nanti isunya akan kita update ya,” tukasnya.

