Dalam pengusutan ini, KPK mempunyai sejumlah strategi menangkis dalih perbuatan rasuah pelaku. Di antaranya jika pelaku berdalih terkait ruang lingkup pengadaan Cloud ini murni B2B (Business-to-Business) dan waktu atau tempus dugaan tindak pidana sebelum sesorang menjadi penyelenggara negara.
“Semua pelaku itu pasti punya dalih, makanya saya sampaikan tadi sepanjang alat buktinya kuat, kan kita bicara alat bukti,” kata Fitroh.
Selain alat bukti, KPK juga berpedoman pada aturan dalam pengusutan dugaan rasuah ini. “Yang pasti kita semua ada aturannya. Makanya ada telaah di sana, kita telaah dan juga penyampaian dari pihak yang diduga kita akomodir (keterangannya), tapi kan tidak kemudian kita telan mentah-mentah, itu bisa jadi dalih. Sepanjang kita bisa patahkan dalih itu, its ok la,” tegas Fitroh menambahkan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelummya mengatakan penyelidikan Google Cloud di Kemendibudristek oleh KPK berbeda dengan kasus dugaan korupsi laptop pendidikan Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, Kejagung menjerat empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook. Empat tersangka itu yakin, Jurist Tan yang merupakan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek; Ibrahim Arief yang merupakan konsultan pada Kemendikbudristek; Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek; dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Dikatakan Asep, kasus Chromebook terkait dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak. Meski demikian, KPK tetap akan berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait penyelidikan Google Cloud.
KPK mendalami sejumlah hai dalam mengusut dugaan korupsi pada proyek pengadaan sewa penyimpanan data pada Google Cloud atau Google Cloud Storage. Salah satunya terkait ada tidaknya selisih atau kemalahan terkait pengadaan penyimpanan data pada Google Cloud atau Google Cloud Storage.
Asep mengamini pengadaan penyimpanan data pada Google Cloud ini menggunakan skema sewa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kemendikbudristek era Nadiem menyewa Google Cloud senilai Rp 400 miliar untuk satu tahun. Dikabarkan sewa tersebut sudah berjalan 3 tahun dan hingga saat ini.
“Waktu itu kita ingat zaman Covid ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain kemudian hasil ujian Itu datanya disimpan dalam bentuk Cloud, Google Cloud-nya. Iya (data sistem). Jadi kita juga kalau jangankan itu yang besar ya, kita sendiri mau nyimpan foto, video, atau apa kita kan disimpan di Cloud itu kita kan bayar. Nah ini juga itu. Cloud-nya,” ucap Asep kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
“Ya itu (sewa Google Cloud) yang sedang kita dalami,” kata Asep menambahkan.
Sayangnya saat ini Asep belum mau menjelaskan secara gamblang soal sewa tersebut. Termasuk saat disinggung soal nilai kontrak sewa pengadaan Google Cloud.


