Ia pun menekankan, pengawasan terhadap barang-barang impor ilegal merupakan bagian penting dari salah satu program prioritas Kemendag, yaitu Pengamanan Pasar Dalam Negeri. “Berjalannya program ini, termasuk penegakan pengawasan barang-barang impor, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri; pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan konsumen,” urainya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang hadir mendampingi Mendag Busan dalam ekspose kali ini. Ia menyampaikan, penindakan yang dilakukan Kemendag terhadap temuan barang impor ilegal sesuai dengan “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border)”. Penindakan yang dilakukan berupa sanksi teguran tertulis kepada pelaku usaha dan pemusnahan barang. Pemusnahan dilakukan setelah proses klarifikasi selesai dan konfirmasi kesiapan lokasi pemusnahan barang dari pelaku usaha terkait.
“Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran kali ini umumnya baru. Bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran berulang, kita langsung tutup akses kepabeanannya. Sudah ada mekanisme yang dilakukan antara Kemendag dan Bea Cukai untuk melakukan hal tersebut. Kalau masih melanggar juga, maka izin usahanya kita cabut,” tegas Moga.
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Darmadi Durianto, yang juga hadir dalam ekspose, menyampaikan apresiasi DPR RI atas komitmen Kemendag memberantas peredaran barang-barang impor ilegal. Ia mengatakan, DPR RI akan terus bekerja sama dengan pemerintah dalam meredam peredaran barang-barang impor ilegal. Menurutnya, pemberantasan impor ilegal sangat penting agar pelaku usaha lokal, termasuk UMKM, tidak kalah bersaing.
“Kami di DPR menerima banyak aspirasi dari pengusaha dan pedagang UMKM yang mengeluhkan banyaknya barang ilegal yang masuk. Kemudian, kami laporkan ke Kemendag dan direspons sangat cepat. Kemendag sudah berulang kali melakukan pengawasan dan kinerjanya bagus sekali, dan saya harap kegiatan ini terus dilakukan,” ujar Darmadi.
Direktur Penyidikan Obat dan Makanan BPOM Partomo Iriananto, yang juga hadir, mengatakan, BPOM mengapresiasi dan mendukung penuh Kemendag dalam mengawasi barang-barang yang masuk melalui post-border. Ia melihat, pengawasan lintas instansi seperti ini menjadi wujud sinergi menjaga pasar domestik dari masuknya barang-barang tanpa dokumen yang sah. “Hal ini sangat penting karena masuknya barang-barang tersebut harus melalui prosedur dokumen yang benar,” ujar Partomo.
Juga hadir dalam ekspose tersebut, yaitu perwakilan Badan Reserse Kriminal Polri dan perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara itu, juga mendampingi Mendag Busan, yaitu Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim; Inspektur Jenderal Kemendag Putu Jayan Danu Putra; Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan; Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana; Staf Ahli Mendag Bidang Hubungan Internasional Johni Martha; Staf Ahli Mendag Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan Antar Lembaga Susy Herawaty; dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan Kemendag Mardyana Listyowati.

