JAKARTA – Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima setidaknya 780 aduan terkait dengan produk jurnalistik dari masyarakat dalam dua kuartal saja.
“Jumlah pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan media melonjak tajam pada semester pertama tahun ini. Dewan Pers mencatat sebanyak 780 pengaduan masuk sepanjang Januari hingga Juni 2025,” kata Jazuli dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Rabu (6/8/2025).
Ia menegaskan bahwa total pengaduan tersebut menjadikannya angka tertinggi dalam empat tahun terakhir untuk periode yang sama. Hal ini dianggap sebagai momentum terbuka dan sebagai tantangan baru di bidang jurnalistik dan industri media di tanah air.
“Kenaikan ini menjadi sinyal kuat bahwa dinamika hubungan antara media dan masyarakat kini memasuki fase baru lebih kritis, lebih terbuka, namun juga penuh tantangan,” ujarnya.
Selain itu, Muhammad Jazuli juga menilai bahwa tren ini sebagai indikasi dari dua hal penting. Di satu sisi, publik kini semakin menyadari hak-haknya dalam mengoreksi pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau tidak adil.
“Namun di sisi lain, tingginya angka pengaduan juga menunjukkan bahwa sebagian media terutama media daring masih belum sepenuhnya patuh pada standar etika jurnalistik,” imbuh Jazuli.
Bahkan dari seluruh laporan yang diterima Dewan Pers, Jazuli menyebut bahwa untuk bulan Juni 2025 saja, tercatat rekor tertinggi dengan 199 pengaduan dalam satu bulan. Angka ini bahkan melampaui catatan bulanan tertinggi sejak 2022. Meski begitu, sebagian besar kasus telah ditangani.
“Hingga akhir Juni, sebanyak 191 pengaduan dinyatakan selesai, sedangkan sisanya masih dalam proses klarifikasi dan penyelesaian,” paparnya.
Lebih lanjut, Jazuli menerangkan bahwa ada sisi yang dianggapnya menarik dalam laporan Dewan Pers, di mana lebih dari 90 persen laporan ditujukan kepada media berbasis internet. Sebagian besar aduan disampaikan melalui saluran digital, seperti Layanan Pengaduan Elektronik (LPE), surat elektronik, dan layanan hotline yang disediakan Dewan Pers.
Bahkan beberapa kasus pengaduan yang masuk bahkan mencuat ke ruang publik karena melibatkan media-media besar dan isu yang sensitif. Salah satunya adalah kasus pemberitaan “Poles-Poles Beras Busuk” yang dimuat oleh Tempo.co. Kementerian Pertanian mengajukan pengaduan karena menilai visualisasi dan narasi dalam berita tersebut melebih-lebihkan fakta dan cenderung menghakimi.
“Setelah melalui pemeriksaan, Dewan Pers menyatakan bahwa berita tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Rekomendasi pun dikeluarkan, termasuk perubahan judul visual, penambahan catatan klarifikasi, moderasi komentar pembaca, dan permintaan maaf dari pihak redaksi,” jelas Jazuli.
Bahkan Jazuli juga menerangkan bahwa ada kasus lain yang cukup menonjol datang dari Taman Safari Indonesia (TSI), yang mengadukan sedikitnya 14 media daring, termasuk beberapa nama besar seperti Kompas.com, Detik.com, dan Tirto.id. Pengaduan dilayangkan karena pemberitaan media-media tersebut dinilai menyudutkan TSI dengan mengaitkannya secara tidak akurat dengan Oriental Circus Indonesia (OCI). Pihak TSI menilai berita-berita itu merugikan nama baik lembaga mereka dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Menariknya kata Jazuli, Dewan Pers juga menemukan pola baru dalam pengaduan yang masuk. Beberapa di antaranya berasal dari mahasiswa yang menggunakan kanal pengaduan resmi sebagai bagian dari tugas akademik, sementara sejumlah media diketahui menjadi objek pengaduan berulang dengan pelanggaran yang serupa.
“Hal ini menunjukkan bahwa sebagian media masih belum melakukan perbaikan internal secara serius dan konsisten,” tukasnya.

