JAKARTA – Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mahfud MD mengapresiasi langkah politik Presiden Prabowo Subianto yang membabaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dalam perkara hukum.
“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (1/8/2025).
Ia menilai bahwa dua kasus yang melibatkan politisi Indonesia tersebut adalah praktik politis untuk memenjarakan seseorang karena perbedaan kepentingan dan urusan politik praktis.
Bahkan menurut Mahfud, Presiden Prabowo tidak akan membiarkan praktik kriminalisasi karena perbedaan pandangan politik, dan abolisi kepada Tom Lembong hingga amnesti kepada Hasto Kristiyanto bakal menjadi preseden untuk ke depannya.
“Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik, sebab kalau itu dilakukan bisa dihadang oleh Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hasil rapat konsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan dua buah surat presiden terkait dengan perkara hukum di Indonesia.
Surat pertama yang dikirim Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI khususnya pimpinan Komisi III adalah soal abolisi yang diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia yakni Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Di mana sebelumnya, Tom divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari Jumat 18 Juli 2025 lalu, terkait kasus tindak pidana korupsi impor gela rafinasi pada periode 2015-2016.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Supres Nomor R43/Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” kata Dasco, Kamis 31 Juli 2025 malam.
Sekilas diketahui, bahwa abolisi adalah hak kepala negara untuk menghapus tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. Di mana aturan main hukum terkait abolisi ada di Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain pemberian abolisi, Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra pun menyampaikan, bahwa DPR RI khususnya Komisi III telah menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amensti hukum kepada ribuan orang yang telah menjadi terpidana.
Salah satu yang diberikan amnesti adalah Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto. Di mana Hasto telah divonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara atas kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Vonis dibacakan majelis hakim Tipikor pada hari Jumat 25 Juli 2025 lalu.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surpres Nomor R42/Pres 07 2025 tentang Amnerty terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto,” lanjut Sufmi Dasco Ahmad.

