Kemudian terhadap barang bukti lainnya yakni lakban warna kuning merek Daimaru yang menjadi barang bukti pelilitan pada kelapa korban, tidak ditemukan adanya sidik jari maupun DNA selain milik Arya Daru. Begitu juga soal sprei hingga gelas yang ada di dalam kamar korban, tidak ditemukan adanya indikasi jejak milik orang lain.
Sementara terkait dengan lakban yang ditemukan melilit pada kepala korban, Kombes Pol Wira menyampaikan bahwa unit lakban tersebut dibeli korban bersama dengan istrinya pada sekitar bulan Juni 2025 di Yogyakarta.
“Bahwa lakban yang ditemukan pada jenazah adalah lakban yang dibeli bersama istrinya di salah satu toko di Jogja, ini kami sudah dikonfirmasi dan sample yang sama sudah diserahkan kepada kami. Kemarin sudah kami kembalikan lagi sample-nya. Di mana lakban tersebut itu dibeli sekitar bulan Juni tahun 2025,” terang Wira.
3. Pemeriksaan Otopsi
Selain itu pula, jenazah almarhum Arya pun sempat dibawa ke RSCM untuk dilakukan otopsi sebelum diserahkan kepada pihak keluarga. Dari hasil pemeriksaan dari Puslabfor, tidak ditemukan adanya penyakit di dalam organ dalam korban. Hanya saja ada kandungan zat kimia berupa Paracetamol dan Chlorpheniramine (CTM).
Namun ada luka yang dirinci oleh Wira dalam kesempatan tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan luar pada fisik jenazah.
“Menemukan hasil yakni ; luka lecet pada wajah dan leher, luka terbuka pada bibir dalam, memar pada wajah bibir dan anggota gerak atas kanan, serta terdapat tanda-tanda perbendungan,” terangnya.
4. Situasi Kost West Host Gondangdia
Selanjutnya, Wira pun mengatakan penyelidik pun telah melakukan pemeriksaan baik dari sisi keamanan maupun situasi kamar kost yang bisa dijadikan bahan untuk menduga adanya akses luar yang bisa mengarah ke dugaan tindak pidana.
Beberapa di antaranya adalah akses masuk ke kamar kost almarhum. Dijelaskan Wira bahwa ada 3 (tiga) akses kunci yang dapat dijadikan akses untuk masuk ke dalam kamar kost tersebut. Antara lain ; akses pintu masuk menggunakan access card yang dimiliki oleh masing-masing penghuni kost, serta masternya dipegang oleh penjaga kost. Akses ini dapat digunakan untuk membuka gerbang dari luar.
Kemudian akses kunci kedua adalah kunci biasa berupa grendel. Dari akses kunci ini, ditemukan pintu dalam kondisi terkunci dari dalam dan kunci pun masih menempel. Serta kunci akses ketiga adalah slot yang hanya bisa dioperasikan dari dalam kamar kost.
“Jadi ini hanya bisa dilakukan oleh orang yang posisinya berada di dalam kamar untuk mengunci kunci tersebut,” papar Kombes Pol Wira.


