JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, tak ditemukan adanya sidik jari maupun DNA milik orang lain dalam kasus kematian Arya Daru Pangayunan.
“Berdasarkan pemeriksaan daripada DNA yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim dengan meneliti terhadap 11 barang bukti dan melakukan uji terhadap barang bukti yang ada, dengan hasil tidak ditemukan adanya DNA milik orang lain selain DNA milik korban,” kata Kombes Pol Wira dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Bahkan sejumlah barang bukti terdekat dengan penemuan jasad Arya, baik pada lakban yang melilit kepala, sprei kasur, hingga gelas yang ada di dalam kamar kost Nomor 105, West Host Gondangdia, di Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat tersebut.
“Termasuk pada lakban dan barang bukti yang ada di TKP pada saat itu, mulai dari sprei, kemudian sarung bantal, gelas dan sebagainya, itu hanya DNA milik korban,” tegasnya.
Selain itu, penyelidik juga telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, baik olah TKP kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengujian barang bukti, hingga keterangan ahli termasuk hasil otopsi dari Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo (RSCM) Jakarta, disimpulkan sementara bahwa tidak ada pihak lain yang terbukti terlibat dalam kasus kematian diplomat Kemenlu tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, disimpulkan bahwa indikator daripada kematian ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujar Wira.


