JAKARTA – Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, lakban yang melilit kepala Arya Daru Pangayunan dibeli di Yogyakarta.
Terkait dengan fakta tersebut, Wira menegaskan bahwa tim penyelidik sudah melakukan konfirmasi terhadap istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri.
“Bahwa lakban yang ditemukan pada jenazah adalah lakban yang dibeli bersama istrinya di salah satu toko di Jogja, ini kami sudah dikonfirmasi dan sample yang sama sudah diserahkan kepada kami,” kata Wira dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).
Sementara saat ini, sample lakban merek Daimaru warna kuning tersebut sudah dikembalikan karena hanya sebagai alat untuk verifikasi saja.
“Kemarin sudah kami kembalikan lagi sample-nya. Di mana lakban tersebut itu dibeli sekitar bulan Juni tahun 2025,” ujarnya.
Ia juga kembali menegaskan bahwa di lakban yang melilit kepala Arya Daru tidak ditemukan sidik jari selain milik almarhum. Begitu juga terhadap sejumlah barang lain seperti sprei hingga gelas yang ada di dalam kamar kost Nomor 105, West Host Gondangdia, di Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat tersebut.
Termasuk, Wira juga meluruskan pemberitaan bahwa saat ditemukan, jasad Arya Daru dalam kondisi kaki dan tangan terikat. Ia menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. Saat ditemukan, jenazah Arya Daru dalam kondisi terlentang di atas kasur dengan kondisi kepala terlilit lakban saja.
“Pada saat ditemukan, korban dalam posisi terlentang dengan menggunakan celana pendek dan kaos, terbaring di atas kasus dalam keadaan kepala tertutup plastik dan lakban warna kuning. Dan saat ditemukan, tangan dan kaki korban tidak terikat,” tegas Wira.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan dan investigasi terhadap seluruh barang bukti, hingga hasil otopsi yang dilakukan di RSCM Jakarta, Wira menyatakan jika tim penyelidik mengambil kesimpulan, bahwa tidak ada unsur tindak pidana dalam perkara kematian Arya Daru.
“Kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” tuturnya.
Sementara terkait dengan hasil forensik yang dilakukan, sumber penyebab utama kematian Arya Daru adalah kehabisan oksigen yang disebabkan karena lilitan lakban di kepalanya.
“Maka sebab kematian korban adalah akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernafasan atas yang menyebabkan mati lemas,” pungkas Kombes Pol Wira.



