JAKARTA – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya merasa prihatin atas kasus kekerasan seksual yang masih terus terjadi, khususnya di lingkungan kampus, dan kali ini terjadi di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, Willy pun mendorong agar setiap pelaku kekerasan seksual dikenakan sanksi pidana dengan menggunakan Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kasus yang terjadi di Unsoed tidak bisa menggunakan Permenristekdikti yang hanya menghukum secara administratif. Prilaku tidak beradab di lingkungan pendidikan sudah semestinya ditindak sangat tegas dengan UU TPKS,” kata Willy dalam keterangan persnya, Senin (28/7/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Baginya, kasus kekerasan seksual jangan sampai ditindak dengan hukuman administratif, sanksi pidana perlu dilakukan sehingga memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat khususnya civitas akademika.
“Mau dia guru besar atau tukang parkir, semua sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Willy juga mengungkit semangat progresif pengesahan UU TPKS yang dibuat untuk mengentaskan masalah kekerasan seksual yang ‘kronis’ di Indonesia. Menurut mantan Ketua Panja RUU TPKS itu, UU ini sudah cukup lengkap dan jelas mengatur hukuman bagi pelaku.
“Bahkan bukan hanya soal menghukum pelaku, perbaikan rasa keadilan bagi korban dan mekanisme hukum acara serta rehabilitasi pun tersedia,” jelas Willy.
Oleh karena itu, Willy menilai peraturan-peraturan lama di lingkungan akademis dan lingkungan masyarakat lainnya yang belum merujuk ke UU TPKS harus segera diubah. Ia menegaskan bahwa menunda penyelesaian kasus kekerasan seksual sama artinya dengan menghukum korban.
“UU TPKS ini menempatkan korban sebagai mahkota pengungkapan kasus. Jadi tidak bisa berlama-lama mencari bahan untuk diperiksa, sementara pelaku masih berkeliaran,” tuturnya.
“Kampus harusnya menjadi avant garde memajukan peradaban tanpa kekerasan seksual,” imbuh Willy.
Ketua Komisi di DPR yang membidangi urusan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan pelaksana dari UU TPKS. Sebab menurut Willy, kasus-kasus kekerasan seksual tidak bisa hanya diselesaikan dengan sanksi administratif saja.
“Kerja kolaboratif dan komitmen itu penting. Kalau hanya menunggu, kita akan memperpanjang barisan korban. Maka perlu tindakan progresif,” ungkap Wakil Ketua Baleg DPR periode 2019-2024 itu.

