Selasa, 17 Feb 2026
BREAKING
Selasa, 17 Feb 2026

Eks Ketua PN Surabaya dan Jakpus Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Bui

0 Shares

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan pidana kurungan.

Tuntutan itu diberikan lantaran jaksa meyakini Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan suap untuk mengondisikan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas perkara pembunuhan.

- Advertisement -

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Suparmono, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Senin (28/7).

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Rudi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatannya dinilai mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif.

- Advertisement -

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatan yang didakwakan kepadanya, terdakwa memiliki tanggung jawab sebagai keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” tutur jaksa.

Jaksa meyakini perbuatan rasuah Rudi melanggar Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana termaktub dalam dakwaan kesatu alternatif ketiga dan kumulatif kedua penuntut umum.

Adapun Rudi Suparmono dalam surat dakwaan disebut menerima suap sebesar SGD 43.000 atau sekitar Rp 540 juta. Diduga uang suap itu diberikan oleh pengacara Ronald Tannur dan Lisa Rachmat untuk mengatur putusan bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

Sesuai permintaan Lisa, Rudi disebut berperan aktif dalam penunjukan majelis hakim untuk perkara Ronald Tannur. Ia disebut memerintahkan Wakil Ketua PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi, untuk menerbitkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY dengan terdakwa Ronald Tannur. Adapun Erintuah Damanik duduk sebagai ketua majelis hakim, sementara Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota.

Oleh Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, mereka yang ditunjuk oleh Rudi itu telah divonis bersalah pada Kamis (8/5/2025). Erintuah Damanik dan Mangapul divonis tujuh tahun penjara, serta Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara.

Dalam dakwaan gratifikasi, Rudi disebut menerima uang dengan berbagai mata uang asing yang jika dikonversi ke rupiah saat ini nilainya setara Rp 21,9 miliar (Rp 21.965.346.416,44). Rudi diduga menerima gratifikasi tersebut selama menjabat menjabat Ketua PN Surabaya dan Jakarta Pusat. Terkait hal itu, Rudi didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Perkara suap yang merundung Rudi Suparmono juga menjerat mantan pejabat MA Zarof Ricar, advokat Lisa Rachmat, dan ibunda Ronald, Meirizka Widjaja. Pada tingkat pertama, Zarof Ricar divonis oleh majelis hakim Tipikor PN Jakpus dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan; Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan; dan Meirizka Widjaja divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru