PANGKEP – Polisi telah mengamankan satu pelaku dalam penggrebekan lokasi penimbunan solar bersubsidi di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atau Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan pada hari Selasa 22 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh mengatakan, bahwa lokasi penampungan solar ilegal tersebut berada di sebuah rumah salah satu rumah kos di Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene.
“Kami temukan 500 liter solar bersubsidi di sebuah rumah kos,” kata AKP Saleh dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Rabu (23/7/2025).
Dia mengatakan, kasus ini terungkap atas kecurigaan warga yang melihat sebuah truk berulangkali mengisi bahan bakar solar di SPBU. Mereka pun melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Mendapati laporan dari warga, polisi kemudian menyelidiki dan mengkuti truk tersebut.
“Warga melihat truk bolak balik isi BBM jenis Solar. Kemudian polisi pun mengikutnya,” ujarnya.
Saat truk berhenti di rumah kos, polisi langsung mencegatnya dan mengamankan seorang pria berinisial AR (37) selaku pemilik solar. Saat diinterogasi polisi, AR mengakui sering melakukan pengisian solar beberapa kali sehari di SPBU dengan memanipulasi barcode.
“Pemilik solar kami amankan. Dia memalsukan Barcode sehingga bisa berulang kali mengisi BBM subsidi di SPBU,” beber Saleh.
Dia mengaku solar tersebut akan dijual dengan harga tinggi ke penyuplai BBM. Solar yang dibeli dari SPBU tersebut ditampung di sebuah tangki yang telah dimodifikasi.
“Solar akan dijual dengan harga lebih tinggi ke pengecer,”ucapnya.
Dalam operasi penangkapan ini, Polisi sudah menyita dua unit truk, satu unit yang digunakan untuk membeli solar dan satu truk untuk menampung solar.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dua unit truk milik pelaku juga sudah disita pihak kepolisian,” tegasnya.

