“Dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjutnya.
Vonis majelis hakim Tipikor ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara kepada Tom Lembong.
Hal ini karena mantan Menteri di era Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla tersebut dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp515.408.740.970,36 dari praktik izin Impor Gula rafinasi oleh pihak swasta saat menjadi Menteri Perdagangan RI.
Pun demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak membebankan uang pengganti karena dalam materi persidangan dan kesimpulan para hakim, Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi dari praktik izin impor gula tersebut.
- Advertisement -

