JAKARTA – Pakar hukum tata Negara, Prof Mahfud MD mendukung siapa pun terdakwa kasus tindak pidana korupsi untuk dihukum dengan tegas dan berat. Bahkan hal ini masih menjadi pendiriannya dalam memandang praktik kejahatan luar biasa tersebut.
“Saya selalu mendukung kalau terdakwa korupsi itu dihukum,” kata Mahfud MD dalam podcast bersama Novel Baswedan seperti dikutip Holopis.com, Kamis (24/7/2025).
Namun demikian, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) di Kabinet Indonesia Maju, tersebut menilai bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis penjara 4,5 tahun dan dendan Rp750 juta kepada Tom Lembong adalah putusan yang salah.
“Tapi kali ini beda, menurut saya putusan Tom Lembong nih salah, pengadilannya salah,” tegasnya.
Pandangan vonis yang salah ini menurut Mahfud harus segera dikoreksi melalui mekanisme peradilan lanjutan. Karena pasca vonis dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta, ada langkah hukum lanjutan yakni banding ke Pengadilan Tinggi.
Ia berharap vonis terhadap Thomas Trikasih Lembong tersebut dapat dikoreksi melalui mekanisme banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sehingga hukum dapat benar-benar ditegakkan.
“Salah dalam arti ya harus dikoreksi, bukan salah (dalam arti) kita mau mengintervensi independensi (hakim), harus dikoreksi melalui banding dan proses-proses lain, termasuk penilaian publik,” tutur Mahfud.
Alasan jelas mengapa dirinya berpendapat bahwa vonis Tom Lembong keliru, adalah dalam materi putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor, tidak ditemukan niat jahat atau mens rea yang seharusnya menjadi landasan utama bagi hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.
“Karena yang terjadi di dalam putusan itu kan jelas hakim mengatakan tidak ada mens rea, dikatakan sendiri oleh hakim. Makanya saya lalu menanggapi ini bahwa putusan itu salah, meskipun keliru atau kurang tepat, karena memang salah dan itu harus dikoreksi,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dennie Arsan Fatrika menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) atas kasus tindak pidana korupsi impor rafinasi pada tahun 2015-2016.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Dennie dalam pembacaan vonisnya di PN Jakarta Pusat, Jumat 18 Juli 2025.
Selain penjara 4,5 tahun, hakim Dennie pun menjatuhkan denda kepada Tom Lembong sebesar Rp750 juta atau pengganti kurungan selama 6 bulan jika tidak membayarnya.

