Eks Dirut BJB, Bank Jateng hingga Pejabat Bank DKI Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit ke Sritex

0 Shares

JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit tiga bank BUMD kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.

Tiga bank BUMD itu yakni, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR), Bank DKI, dan Bank Jateng.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Penyidik berkesimpulan telah melakukan gelar perkara juga menetapkan delapan orang tersangka,” ucap Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejagung, seperti dikutip Holopis.com, Senin (21/7/2025) malam.

Adapun delapan tersangka adalah :

1. Direktur Utama Bank BJB (2009–Maret 2025), Yuddy Renald (YR).

- Advertisement -

2. Senior Executive Vice President Bank BJB (2019–2023), Benny Riswandi (BR).

3. Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2022), Babay Farid Wazadi (BFW).

4. Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2015–2021), Pramono Sigit (PS).

5. Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023), Supriyatno (SP).

6. Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020), Pujiono (PJ).

7. Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020), Suldiarta (SD).

8. Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023), Allan Moran Severino (AMS).

Dalam kasus ini, Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng diduga memberikan fasiltas kredit kepada Sritex tidak sesuai dengan ketentuan. Para tersangka dari pihak bank BUMD itu diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit.

Sejumlah pejabat bank itu diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian. Selain itu mereka juga diduga tidak mematuhi prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Dalam uraiannya, Nurcahyo menjelaskan, Yuddy merupakan salah satu pihak yang menyetujui penambahan batas pemberian kredit kepada Sritex. Plafon kredit Sritex diperbesar menjadi Rp 350 miliar.

“Walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK menyampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200 miliar,” jelas Nurcahyo.

“Walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK, menyampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200 miliar, dan pada saat itu MTN PT Sritex akan jatuh tempo sehingga diusulkan pemberian kredit baru akan disetujui setelah PT Sritex membayar MTN yang jatuh tempo,” ujar dia.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis