JAKARTA – Komisi III DPR RI terus menggenjot proses finalisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai bagian dari reformasi sistem hukum nasional.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Advokat Indonesia yang digelar di Ruang Komisi III DPR RI, Senin (21/7), Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyatakan dukungan penuhnya terhadap penyempurnaan dan pengesahan RKUHAP.
Dalam forum yang dihadiri berbagai organisasi advokat dan masyarakat sipil, Bimantoro menegaskan bahwa RKUHAP memiliki peran vital sebagai instrumen hukum yang memperkuat hak-hak warga negara dalam proses peradilan pidana.
“Kehadiran rekan-rekan advokat hari ini sangat memperkaya diskusi. Kami percaya bahwa kita semua satu visi: memperkuat perlindungan hukum untuk rakyat,” kata Bimantoro di hadapan peserta RDPU.
Politisi muda dari Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa hingga pertengahan 2025 ini, Komisi III DPR RI telah menerima masukan dari lebih dari 60 organisasi masyarakat sipil dan profesi hukum. Banyak dari usulan tersebut sudah tercermin dalam pasal-pasal revisi yang sedang difinalisasi oleh Komisi III bersama pemerintah.
“Masukan dari berbagai elemen hukum menjadi bahan penting dalam penyusunan RKUHAP. Kita ingin hukum acara pidana yang lebih berpihak kepada keadilan substantif, bukan hanya prosedural,” tegasnya.
Bimantoro juga secara khusus menyoroti peran strategis advokat dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, penguatan terhadap advokat sebagai pendamping hukum mutlak diperlukan agar tidak terjadi kriminalisasi atau impunitas terhadap profesi advokat.
“Advokat adalah benteng keadilan. Jika mereka kuat dan terlindungi, maka rakyat kecil pun akan punya peluang lebih besar untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia menyampaikan harapan agar proses legislasi RKUHAP bisa diselesaikan dalam waktu dekat, demi menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang selama ini dianggap “lemah” di mata hukum.
“Kami ingin tidak ada lagi warga yang kehilangan hak karena ketidaktahuan atau ketidakmampuan secara ekonomi. RKUHAP ini adalah jembatan menuju keadilan yang lebih merata,” imbuhnya.
RDPU ini merupakan bagian dari rangkaian uji publik dan penyempurnaan substansi RKUHAP, sebagai langkah strategis DPR RI dalam memperbarui sistem hukum acara pidana warisan kolonial yang telah berlaku sejak puluhan tahun lalu.
Dengan semangat reformasi hukum nasional, RKUHAP diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap hak asasi manusia, transparansi proses hukum, serta peran optimal dari semua elemen sistem peradilan pidana — termasuk advokat, jaksa, hakim, dan penyidik.


